PARLEMEN

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan penghapusan tunggukan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat rentan. Menurutnya, hal ini demi keadilan layanan kesehatan rakyat.

“Pemerintah harus segera merealisasikan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kategori rentan. Ini untuk memastikan kembalinya akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Yahya Zaini, Jumat (12/6/2026).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah disetujui. Saat ini kebijakan tersebut tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun Kementerian Keuangan disebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tak mampu.

Sementara BPJS Kesehatan menyebut total peserta JKN yang menunggak iuran ada sebanyak 23 juta dengan nilai sebesar Rp 14 triliun.

Terkait hal ini, Yahya Zaini mengatakan rencana penghapusan tunggakan JKN perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi kepesertaan.

“Yang sedang dihadapi saat ini bukan hanya persoalan piutang iuran, tetapi kenyataan bahwa puluhan juta warga yang secara formal tercatat sebagai peserta JKN tidak lagi memiliki akses nyata terhadap layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang tidak aktif,” tuturnya.

Yahya pun memandang persoalan utama yang perlu diselesaikan Negara adalah bagaimana memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar.

“Sebab dalam praktiknya, banyak keluarga yang menghadapi dilema ketika kebutuhan hidup sehari-hari harus bersaing dengan kewajiban pembayaran iuran, hingga akhirnya terputus dari sistem perlindungan kesehatan yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial,” ungkap Yahya.

Meski begitu, pimpinan Komisi Kesehatan DPR ini menilai penyelesaian persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan prinsip keadilan. Sebab, kata Yahya, hal tersebut menjadi fondasi keberlanjutan JKN.

“Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dibangun atas partisipasi jutaan peserta yang selama ini secara disiplin memenuhi kewajiban iurannya,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.

“Maka setiap kebijakan yang diambil harus mampu menjelaskan secara transparan siapa yang menjadi sasaran, apa dasar kebijakannya, dan bagaimana dampaknya terhadap keberlanjutan pembiayaan JKN dalam jangka panjang,” lanjut Yahya.

Menurut Yahya, perlu ada evaluasi skema pembiayaaan JKN menyusul BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit operasional sebesar Rp2 triliun setiap bulannya. Kondisi tersebut terjadi karena pengeluaran untuk pembayaran klaim kesehatan melonjak hingga Rp16 hingga Rp16,5 triliun per bulan, sementara total penerimaan iuran peserta hanya mencapai sekitar Rp14 triliun per bulan.

“Selain intervensi penyelesaian tunggakan iuran JKN bagi warga kurang mampu, Negara juga harus memiliki mekanisme verifikasi akurat pesera BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Yahya mengatakan, diperlukan sistem yang mampu mengidentifikasi secara akurat kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran akibat tekanan ekonomi, sekaligus membedakannya dari kelompok yang secara ekonomi masih memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajibannya.

“Pendekatan semacam ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi bahwa kepatuhan peserta tidak memiliki nilai dalam sistem,” terang Yahya.

“Penyelesaian yang tepat sasaran justru dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa negara mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kelompok rentan dan penghargaan terhadap peserta yang selama ini berkontribusi menjaga keberlangsungan sistem,” tambahnya.

Komisi IX DPR RI juga melihat bahwa persoalan tingginya jumlah peserta nonaktif harus menjadi bahan evaluasi yang lebih mendasar terhadap kualitas integrasi data sosial, mekanisme penetapan peserta penerima bantuan iuran, serta efektivitas sistem perlindungan sosial yang selama ini dijalankan.

Sebagai informasi, data terbaru menunjukkan terdapat sekitar 58,32 juta peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Penonaktifan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yakni tunggakan iuran mandiri serta penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat pembaruan dan validasi data Pemerintah.

“Jika jutaan warga kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi dan keterbatasan ekonomi, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya soal status kepesertaan mereka, tetapi juga sistem yang menyebabkan kondisi tersebut terus berulang,” sebut Yahya.

Yahya menambahkan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan bukanlah berapa besar tunggakan yang dihapus, melainkan berapa banyak masyarakat rentan yang kembali memperoleh akses terhadap layanan kesehatan tanpa mengurangi keberlanjutan sistem JKN itu sendiri.

“Yang perlu dijaga saat ini bukan hanya kesehatan keuangan program, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa negara mampu memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak dasar atas layanan kesehatan karena kondisi ekonomi yang berada di luar kendalinya,” papar Yahya.

Untuk itu, DPR disebut akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil Pemerintah benar-benar dapat menyelesaikan persoalan utama. Terutama, menurut Yahya, untuk mengembalikan akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan secara adil, dan tepat sasaran.

“Serta untuk memastikan agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional demi hadirnya layanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

1 jam yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 jam yang lalu

Komisi IX DPR Ingatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu Buntut Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti kondisi keuangan BPJS…

1 jam yang lalu

Legislator Minta Pemerintah Antisipasi Meluasnya Karhutla, Dorong Bantuan Bagi Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Pemerintah mengantisipasi meluasnya kebakaran…

1 jam yang lalu

Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Magfiroh, Menuju Janah

dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Maghfiroh, Menuju Jannah Alhamdulillahi Rabbil…

2 jam yang lalu

Dosen UIN Jakarta: Relasi Kuasa yang Tak Sehat jadi Akar Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

MONITOR, Brebes - Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu…

5 jam yang lalu