HUMANIORA

Dosen UIN Jakarta: Relasi Kuasa yang Tak Sehat jadi Akar Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

MONITOR, Brebes – Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan pada umumnya berakar pada relasi kuasa yang tidak sehat.

Karena itu, menurut Suwendi setiap institusi pendidikan perlu membangun relasi yang konstruktif, transparan, dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Halaqah Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Brebes yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Fattah, Tegalgandu, Wanasari, Brebes, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan ini dihadiri ratusan kiai dan nyai pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes.

Halaqah menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah KH Nur Machin Chudlori, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H.M. Aqso, M.Ag., Ipda Ruth Yosi Natalia dari Polres Brebes, serta Dr. Suwendi, M.Ag.

Dalam paparannya, Suwendi menjelaskan bahwa setiap relasi kuasa selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang memadai. Oleh karena itu, pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya perlu memperkuat tata kelola kelembagaan yang mampu mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan.

“Lembaga pendidikan perlu membangun mekanisme pencegahan kekerasan, menyediakan sistem pengaduan yang aman, serta memberikan pendidikan mengenai relasi yang sehat agar setiap warga lembaga memahami hak dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Menurut Suwendi, relasi yang terbangun di lingkungan pesantren memiliki karakteristik yang kompleks karena mencakup dimensi spiritual, akademik, sosial, ekonomi, dan psikologis. Kondisi tersebut menempatkan guru atau pengasuh pada posisi yang memiliki otoritas lebih besar dibandingkan santri sehingga diperlukan sistem perlindungan dan pengawasan yang kuat.

Ia menegaskan bahwa komunitas pesantren perlu menghindari berbagai bentuk penyimpangan relasi, seperti intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, manipulasi spiritual, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, maupun ancaman yang menggunakan legitimasi agama sebagai alat pembenaran.

“Pengaruh spiritual dan keagamaan yang dimiliki seorang guru harus digunakan untuk mendidik dan membimbing, bukan untuk mengendalikan, menekan, atau mengeksploitasi pihak yang lebih lemah,” katanya.

Suwendi menambahkan bahwa tradisi pesantren tetap harus menanamkan nilai ta’zhim atau penghormatan kepada guru sebagai bagian penting dari budaya keilmuan Islam. Namun penghormatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas yang menutup ruang kritik, keberatan, atau pelaporan terhadap tindakan yang bertentangan dengan agama, hukum, dan etika.

“Santri perlu dididik menjadi pribadi yang santun dan hormat kepada guru, tetapi juga memiliki keberanian dan kemampuan untuk menyampaikan keberatan ketika menghadapi tindakan yang bertentangan dengan agama, hukum, maupun etika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suwendi mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara disiplin dan kekerasan dalam proses pendidikan. Menurutnya, disiplin merupakan instrumen pendidikan yang bertujuan membentuk karakter melalui cara-cara yang proporsional, terukur, dan mendidik. Sebaliknya, kekerasan justru melukai, mempermalukan, menakut-nakuti, serta merendahkan martabat kemanusiaan.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual tidak boleh dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pesantren. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman, bermartabat, dan dipercaya masyarakat.

“Pesantren harus mampu membedakan secara tegas antara disiplin dan kekerasan. Disiplin adalah bagian dari pendidikan karakter, sedangkan kekerasan adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak memiliki tempat dalam lembaga pendidikan. Semakin kuat sistem perlindungan yang dibangun, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat kepada pesantren,” pungkasnya.

Recent Posts

Pengasuh Pesantren se-Kabupaten Brebes Deklarasikan Komitmen Anti Kekerasan Seksual

MONITOR, Brebes - Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan…

2 jam yang lalu

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

12 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

13 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

16 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

16 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

16 jam yang lalu