Categories: PERISTIWA

Belasan Santriwati Dicabuli, DPRD Depok: Itu Bukan Ponpes!

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, mengaku prihatin atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati yang disebut terjadi di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Istana Yatim Riyadhul Jannah.

Ia menyebut, peristiwa yang telah menjadi sorotan bersama semua elemen masyarakat dan pemerintah itu terjadi di sebuah yayasan yatim piatu, bukan di pondok pasantren ataupun lembaga pendidikan agama Islam resmi yang diakui oleh pemerintah.

“Saya ingin menjelaskan bahwa itu bukan pondok pasantren. Kalau pondok pasantren itu ada beberapa ketentuan,” kata Babai, di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (01/07/2022).

Babai pun menjelaskan, ketentuan sebuah lembaga pendidikan Islam resmi yang dapat disebut sebagai pondok pasantren, sesuai dengan peraturan Kementerian Agama RI. Pertama, harus memiliki seorang Kiai ataupun guru besar yang sangat memiliki keilmuan tentang keagamaan.

“Nah, di Istana Yatim Riyadhul Jannah, ini tidak ada Kiai-nya. Maka, ini tidak dapat dikatakan pasantren.

Kemudian, bicara tentang sangat (kaya) keilmuan, saya sendiri tidak mengetahui siapa empat ustad yang melalukan pelecehan seksual itu. Apakah betul itu ustad atau bukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Babai mengatakan, sebuah lembaga pendidikan Islam resmi dapat disebut pondok pasantren apabila memiliki kobong atau asrama bagi para santri maupun santriwati.

“Nah, di Riyadhul Jannah itu tidak ada (kobong). Jadi, tidak bisa dikatakan pondok pasantren,” tegasnya.

Sebuah lembaga pendidikan Islam resmi juga harus memiliki Musala atau Masjid sebagai sarana ibadah para santri. Selain itu, para santri juga diajarkan ilmu agama yang berkaitan dengan pengajaran kitab kuning.

“Nah, di Istana Yatim atau yang dikatakan pondok pasantren, itu tidak ada sama sekali itu, hanya tempat sebuah ruko. Jadi persyaratan itu tidak terpenuhi oleh Istana Yatim yang disebut sebagai Pondok Pesantren Riyadhul Jannah.”

Jadi, itu bukan pondok pasantren. Dan juga saya meragukan, jangan-jangan itu lembaga ilegal. Karena yang namanya lembaga pendidikan, itu harus melaporkan kepada pemerintah kota, kepada dinas terkait, kepada kementerian agama, kalau itu memang berbasic agama,” pungkasnya.

Recent Posts

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

2 jam yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

4 jam yang lalu

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

7 jam yang lalu

Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta Bela Saiful Mujani: Ini Bukan Makar, tapi Kritik Total

MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

8 jam yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

22 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

22 jam yang lalu