Jumat, 29 Maret, 2024

Belasan Santriwati Dicabuli, DPRD Depok: Itu Bukan Ponpes!

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, mengaku prihatin atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati yang disebut terjadi di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Istana Yatim Riyadhul Jannah.

Ia menyebut, peristiwa yang telah menjadi sorotan bersama semua elemen masyarakat dan pemerintah itu terjadi di sebuah yayasan yatim piatu, bukan di pondok pasantren ataupun lembaga pendidikan agama Islam resmi yang diakui oleh pemerintah.

“Saya ingin menjelaskan bahwa itu bukan pondok pasantren. Kalau pondok pasantren itu ada beberapa ketentuan,” kata Babai, di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (01/07/2022).

Babai pun menjelaskan, ketentuan sebuah lembaga pendidikan Islam resmi yang dapat disebut sebagai pondok pasantren, sesuai dengan peraturan Kementerian Agama RI. Pertama, harus memiliki seorang Kiai ataupun guru besar yang sangat memiliki keilmuan tentang keagamaan.

- Advertisement -

“Nah, di Istana Yatim Riyadhul Jannah, ini tidak ada Kiai-nya. Maka, ini tidak dapat dikatakan pasantren.

Kemudian, bicara tentang sangat (kaya) keilmuan, saya sendiri tidak mengetahui siapa empat ustad yang melalukan pelecehan seksual itu. Apakah betul itu ustad atau bukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Babai mengatakan, sebuah lembaga pendidikan Islam resmi dapat disebut pondok pasantren apabila memiliki kobong atau asrama bagi para santri maupun santriwati.

“Nah, di Riyadhul Jannah itu tidak ada (kobong). Jadi, tidak bisa dikatakan pondok pasantren,” tegasnya.

Sebuah lembaga pendidikan Islam resmi juga harus memiliki Musala atau Masjid sebagai sarana ibadah para santri. Selain itu, para santri juga diajarkan ilmu agama yang berkaitan dengan pengajaran kitab kuning.

“Nah, di Istana Yatim atau yang dikatakan pondok pasantren, itu tidak ada sama sekali itu, hanya tempat sebuah ruko. Jadi persyaratan itu tidak terpenuhi oleh Istana Yatim yang disebut sebagai Pondok Pesantren Riyadhul Jannah.”

Jadi, itu bukan pondok pasantren. Dan juga saya meragukan, jangan-jangan itu lembaga ilegal. Karena yang namanya lembaga pendidikan, itu harus melaporkan kepada pemerintah kota, kepada dinas terkait, kepada kementerian agama, kalau itu memang berbasic agama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER