Jumat, 26 April, 2024

RUU Disahkan, Papua Kini Miliki Tiga Daerah Otonomi Baru

MONITOR, Jakarta – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua. Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis, 30 Juni 2022.

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Puan Maharani selaku Ketua DPR menyatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan disana.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” ujar Puan Maharani.

Dalam pemekaran ini, Provinsi Papua Selatan memiliki ibukota yang berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

- Advertisement -

Puan menegaskan pihaknya telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER