Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati. (dok. istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 dengan jenis Covovax.
Langkah yang dilakukan Dinkes tersebut menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, dikutip disitus resmi Pemkot Depok, Senin (27/06/2022).
Mary menuturkan, usai menghentikan sementara, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya.
Lebih lanjut, ucap Mary, untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat masih terus berjalan. Sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta mencegah penularan Coronavirus.
“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang melanda Jakarta dan…
MONITOR, Ternate - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly…
MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) melalui unit…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Assalafie–Assalafiat (IKTASA) menggelar Silaturrahim Nasional (Silatnas), Pengaosan ke-100, serta pengukuhan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Perdagangan mencatat capaian positif Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 yang berhasil…
MONITOR, Surabaya — Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui penyediaan dan…