MEGAPOLITAN

Hewan Terjangkit PMK, MUI Depok: Sah Dijadikan Kurban

MONITOR, Depok – Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat, menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ujarnya di sela Webinar Penyelenggaraan Kurban dalam Situasi Wabah PMK yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, kemarin (13/06/2022).

Lebih lanjut, Encep juga menyebut, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 dzulhijjah). Maka, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

“Jadi, perlu ditekankan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban,” terangnya.

“Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tuntasnya.

Recent Posts

Sambut Kedatangan Petugas Haji, Dirjen PHU Ucap Teriamakasih dan Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…

37 menit yang lalu

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

6 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

8 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

13 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

14 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

18 jam yang lalu