PARLEMEN

DPR Soroti Denda Lingkungan Rp4,8 Triliun dari 28 Perusahaan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti denda dan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat. Ia menyebut, pengenaan denda bernilai triliunan rupiah terhadap 28 perusahaan itu harus dimanfaatkan secara optimal, akuntsbel, dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan serta masyarakat terdampak. 

“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” ujar Ratna dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak sekadar masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. “Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegasnya.

Ratna menilai, kejelasan alokasi dana denda menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan lingkungan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. “Sehingga publik juga bisa melihat bagaimana dana tersebut bisa dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” lanjut Politisi PKB ini.

Lebih jauh, Ratna menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, ia mengingatkan agar percepatan kebijakan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik.

“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan, Pak, bahwa akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, karena keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, tapi lingkungan hidup adalah fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur IX ini.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

17 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

23 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu