Rabu, 24 April, 2024

Hewan Terjangkit PMK, MUI Depok: Sah Dijadikan Kurban

MONITOR, Depok – Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat, menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ujarnya di sela Webinar Penyelenggaraan Kurban dalam Situasi Wabah PMK yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, kemarin (13/06/2022).

Lebih lanjut, Encep juga menyebut, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ucapnya.

- Advertisement -

Kemudian, lanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 dzulhijjah). Maka, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

“Jadi, perlu ditekankan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban,” terangnya.

“Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tuntasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER