MONITOR, Bandung – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Majelis hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup yang semula dijatuhkan pada Herry Wirawan, menjadi hukuman mati. Selain hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mengirim korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan dan korban diurus oleh pemerintah. Pengurusan oleh pemerintah itu asalkan mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala.
Menanggapi vonis majelis hakim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut bicara. Meski menurutnya hukuman mati di Indonesia masih menuai kontroversi, namun ia berharap putusan tersebut adil.
“Semoga ini memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
“Walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional,” sambungnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…