Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan/ dok: net
MONITOR, Bandung – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Majelis hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup yang semula dijatuhkan pada Herry Wirawan, menjadi hukuman mati. Selain hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mengirim korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan dan korban diurus oleh pemerintah. Pengurusan oleh pemerintah itu asalkan mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala.
Menanggapi vonis majelis hakim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut bicara. Meski menurutnya hukuman mati di Indonesia masih menuai kontroversi, namun ia berharap putusan tersebut adil.
“Semoga ini memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
“Walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional,” sambungnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…