Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan/ dok: net
MONITOR, Bandung – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Majelis hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup yang semula dijatuhkan pada Herry Wirawan, menjadi hukuman mati. Selain hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mengirim korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan dan korban diurus oleh pemerintah. Pengurusan oleh pemerintah itu asalkan mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala.
Menanggapi vonis majelis hakim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut bicara. Meski menurutnya hukuman mati di Indonesia masih menuai kontroversi, namun ia berharap putusan tersebut adil.
“Semoga ini memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
“Walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional,” sambungnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…
MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…
MONITOR, Timika - Bersinergi dalam perayaan Idul Adha 1446 H, keluarga besar Kodim 1710/Mimika bersama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…
MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…