BERITA

KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

MONITOR, Morowali – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penghentian sementara dilakukan lantaran pelaku usaha tidak memiliki dokumen persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.

“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi kejadian tersebut, Kamis (5/3).

Dia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan wujud negara hadir menegakkan peraturan serta mencegah potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang laut ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumberdaya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegas Ipunk

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh tiga pelaku usaha, di antaranya PT. BTIIG dengan luas ruang laut yang dilakukan reklamasi seluas 2,799 ha, PT. WXT dengan reklamasi seluas 7,714 ha, dan PT BI reklamasi seluas 1,336 ha.

Penghentian sementara dilaksanakan pada Sabtu 28 Februari dan Senin 2 Maret lalu. Penghentian sementara kegiatan terhadap ketiga pelaku usaha tersebut merupakan tindakan lain Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selanjutnya, akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber pangan, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara. Pengawasan terhadap aktivitas menetap di ruang laut termasuk untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut itu sendiri.

Recent Posts

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

6 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

7 jam yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

7 jam yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

8 jam yang lalu