Jumat, 19 April, 2024

Tiga Pejabat Kemendag Diperiksa terkait Korupsi Impor Besi Baja

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja periode 2016-2021.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung memeriksa 3 orang sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Ketiga pejabat atau pegawai Kemendag RI yang diperiksa tim penyidik pidsus sebagai saksi, yakni berinisial AN selaku Investigator KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian, IA selaku PNS KPPI Kemendag RI, dan RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan KPPI Kemendag.

- Advertisement -

“Ketiganya, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” ujar Ketut.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 3 pegawai Kemendag RI sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Sementara menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik tengah mendalami soal jumlah impor besi baja di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

“Lagi ditelusuri, berapa besar sebenarnya impor besi baja di Indonesia, dan ditarik beberapa tahun ke belakang. Kita pengen lihat apakah dokumen-dokumen yang proses impornya itu benar,” kata Febrie di kantornya, belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, modus yang dilakukan importir bermodalkan surat penjelasan (Surjel) yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Kemendag RI. Diketahui, saat tim penyidik menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, ditemukan
surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

“Salah satu modusnya (pakai surat penjelasan). Nah ini diperdalam modus, apakah hanya dengan surat penjelasan itu, kan ada beberapa nanti dilihat,” ucap Febrie.

Kemudian mengenai kewajiban sejumlah importir dan Direktorat Impor pada Kemendag RI terkait impor besi baja yang masuk ke Indonesia.

“Apakah sesuai dengan jenis besi yang masuk, sesuai tidak dengan spesifikasi yang di dokumen,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus impor baja dan besi tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Bahkan tim penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat untuk mencari dokumen dan barang bukti lainnya.

Peningkatan status tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (21/3/2022).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER