HUKUM

Jaksa Tuntut Terdakwa Munarman Delapan Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Munarman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Pembacaan tuntutan terhadap Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terhadap Terdakwa Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.

“Menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme,” kata salah satu JPU Kejari Jaksel pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan saat proses penyidikan hingga ke persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” ucap tim JPU.

Kemudian, Terdakwa Munarman tetap berada di dalam tahanan hingga selesai menjalani masa hukuman saat perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selanjutnya, sidang perkara terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI ini akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang.

“Dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa Munarman dan Penasihat Hukum Terdakwa,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Recent Posts

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…

1 jam yang lalu

Nasyiah-KPPPA Dorong Agen ASI Eksklusif di Lingkungan Kementerian-Lembaga

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…

4 jam yang lalu

Irjen Kemenag Harap Auditor Bisa Jadi Mitra Inovasi Pengembangan Diferensiasi Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…

5 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…

5 jam yang lalu

Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…

5 jam yang lalu

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

7 jam yang lalu