HUKUM

Anies Banding di PTUN soal Gugatan Warga Korban Banjir

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah komando, Anies Baswedan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang. Dimana sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan para korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin. “Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, mengungkapkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT soal pengerukan Kali Mampang.

Menurut dia, ada sejumlah hal dalam pertimbangan majelis hakim yang dianggap kurang cermat.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat,” kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/).

Sehingga, lanjut dia, perlu ada review dalam proses banding, salah satunya melihat dokumen yang sudah disiapkan pihak Pemprov DKI soal pengerukan kali Mampang.

Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan,” kata dia.

Pemprov DKI juga akan meminta PTUN melihat kembali kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang dianggap belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan pihaknya baru mengetahui soal banding yang diajukan oleh pimpinan DKI Jakarta itu.

Francine mengaku masih akan membicarakan hal ini kepada para penggugat yang menjadi terbanding, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Diketahui, tujuh warga korban banjir melayangkan gugatan ke PTUN soal pengerukan kali mampang, Agustus 2021 lalu. Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang.

Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas.

Selain itu, Gubernur Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

“Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” tulis putusan PTUN.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300. Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut adalah mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.

Recent Posts

Puncak Haji Armuzna Dimulai, Komnas Haji Ingatkan Risiko Jemaah Tersesat dan Serukan “Jemaah Jaga Jemaah”

MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…

4 jam yang lalu

Jemaah Haji Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna untuk Puncak Haji

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh persiapan layanan puncak ibadah haji di…

7 jam yang lalu

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch…

19 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Raih Penghargaan “The Strategic Leader of National Impact” dari Fakultas Hukum Unissula

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Sampaikan Duka, Jemaah JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…

2 hari yang lalu

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…

2 hari yang lalu