HUKUM

Penyerobotan Lahan di Konawe, DPP IMM: Akhiri Konflik Agraria!

MONITOR, Jakarta – Konflik agraria dan pertambangan menjadi salah satu tuntutan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) saat melakukan aksi demonstrasi di Istana Negara bersama ribuan kader IMM dari Jakarta, Banten dan Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). Selang sehari berikutnya, publik dikejutkan atas terjadinya konflik agraria di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (3/3/2022).

Laporan yang diterima DPP IMM dari DPD IMM Sulawesi Tenggara menyebutkan, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali merampas paksa lahan milik petani Wawonii di Ruko-Ruko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Mereka dibantu oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara serta TNI AD.

Warga pemilik lahan pun mencoba mempertahankan lahan mereka dengan berbagai upaya, salah satunya aksi membuka pakaian yang dilakukan secara spontan oleh perempuan petani Wawonii.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kajian Publik, Baikuni Alsafa menilai perusahaan perampas lahan warga patut diduga berstatus ilegal. Ia menegaskan konflik sosial ini harus segera diakhiri, sebab perampasan tanah dan pertambangan menjadi penyumbang terbesar permasalahan konflik sosial masyarakat.

“Persoalan tersebut akan terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, seperti yang masih hangat persoalan konflik sosial soal tambang batu andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022, serta konflik pertambangan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, hingga merenggut nyawa salah satu pejuang penolak tambang pada tanggal 15 Februari 2022,” ujar Baikuni dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Akibat penyerobotan lahan itu, sebagian warga yang mempertahankan lahannya jatuh pingsan. Ironisnya, aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi cenderung membiarkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan.

“Kejadian ini sudah terjadi berkali-kali sejak tahun 2019. Polisi, TNI dan beberapa orang dari perusahaan juga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap Petani Wawonii,” pungkas aktivis asal Malang, Jawa Timur, ini.

Sebagai informasi, dari keterangan yang disampaikan DPD IMM Sulawesi Tenggara menyebutkan kasus penyerobotan tanah warga terjadi di lahan milik La Dani dan Sahria, dua warga yang sejak awal telah menentang kehadiran tambang di Pulau Wawonii.

Kejadian ini merupakan kasus penyerobotan kelima kalinya, sejak kasus perampasan lahan milik Marwah pada 9 Juli 2019 pukul 11.00 WITA, lalu kasus perampasan lahan milik Idris pada 16 Juli 2019 pukul 15.00 WITA, kasus berikutnya tanah milik Amin, Wa Ana dan Labaa (Alm) pada 22 Agustus 2019 dan terakhir tanah milik La Dani dan Sahria pada 1 Maret 2022.

Recent Posts

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

1 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

6 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

11 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

11 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

15 jam yang lalu