PEMERINTAHAN

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi  Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO). 

Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan  atau tidak sepenuhnya mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit  di WTO (DS593: EU–Palm Oil). 

“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami  akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara  paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Mendag Busan. 

Langkah penangguhan konsesi perlu diambil dan sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and  Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO) setelah UE tidak dapat memenuhi  kewajibannya untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit berdasarkan putusan dan rekomendasi  Panel Sengketa Minyak Sawit (DS593: EU – Palm Oil). Selain itu, UE juga tidak dapat memberikan kompensasi  berimbang kepada Indonesia akibat tidak dapat memenuhi kewajiban WTO tersebut. 

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian  sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan  menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Menteri  Perdagangan RI Budi Santoso. 

Langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi lintas instansi pemerintah serta  mendapat dukungan pelaku usaha, termasuk dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan  Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI). 

“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi  nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum  selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Wakil  Ketua Umum APROBI Catra De Thouars. 

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

9 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

23 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

24 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

24 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu