Jumat, 19 April, 2024

Puan Maharani: Perbaikan Layanan BPJS Kesehatan itu Keharusan

MONITOR, Jakarta – BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun menilai ketentuan BPJS Kesehatan tersebut seharusnya juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” ujar Puan Maharani dalam keterangannya, belum lama ini.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun ia menegaskan munculnya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

- Advertisement -

“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” pungkasnya.

Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER