Jumat, 19 April, 2024

Yasonna: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR agar perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura segera diratifikasi.

Dijelaskan Yasonna, perjanjian ekstradisi ini punya manfaat besar bagi Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana yang sembunyi maupun transit di Singapura.

“Lewat perjanjian bilateral ini, tak ada lagi hambatan dalam pemulangan pelaku tindak pidana dari Singapura,” jelas Yasonna, Kamis (3/2/2022).

Setidaknya ada 31 jenis tindak pidana yang disepakati dalam esktradisi, namun kata Yasonna, prinsip open ended berlaku dalam perjanjian, untuk mengantisipasi kejahatan lain di masa mendatang.

- Advertisement -

“Jika perjanjian ekstradisi ini selesai dirstifikasi dan disahkan dengan UU, maka penegak hukum bisa segera memanfaatkannya untuk mengejar pelaku pidana yang berlaku 18 tahun kebelakang,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.

Yasonna menegaskan Kemenkumham sebagai Central Authority, tentu akan membantu sepenuh hati setiap upaya pemulangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER