HUKUM

Mardani: Pernyataan Jaksa Agung Justru Picu Praktik Korupsi

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Jaksa Agung yang menyebut tindak pidana korupsi dibawah Rp50 juta tidak perlu diproses hukum menuai kritik. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal tersebut tidak adil, karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya.

“Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” ujar Mardani dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, upaya mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa menjadi dasar untuk meringankan tuntutan/ hukuman, bukan justru tidak ditindak.

“Logika sederhananya, jika korupsi dibawah 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama (berkomplot)? satu grup berisi 20 orang masing2 50 juta? Koruptor, bukan sekadar jumlah,” tandas Mardani.

“Mentalnya lah yang harus diberantas. Penegakan hukum badan adalah salah satu cara,” sambungnya lagi.

Ditegaskan Mardani, tanpa adanya imbauan tersebut, korupsi bansos, dana desa hingga bantuan operasional sekolah untuk warga miskin sudah terjadi di berbagai tempat.

Ia berharap jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi insentif untuk melakukan korupsi. Menurutnya, korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

3 jam yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

9 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

9 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

10 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

11 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

11 jam yang lalu