Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Pernyataan Jaksa Agung yang menyebut tindak pidana korupsi dibawah Rp50 juta tidak perlu diproses hukum menuai kritik. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal tersebut tidak adil, karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya.
“Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” ujar Mardani dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, upaya mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa menjadi dasar untuk meringankan tuntutan/ hukuman, bukan justru tidak ditindak.
“Logika sederhananya, jika korupsi dibawah 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama (berkomplot)? satu grup berisi 20 orang masing2 50 juta? Koruptor, bukan sekadar jumlah,” tandas Mardani.
“Mentalnya lah yang harus diberantas. Penegakan hukum badan adalah salah satu cara,” sambungnya lagi.
Ditegaskan Mardani, tanpa adanya imbauan tersebut, korupsi bansos, dana desa hingga bantuan operasional sekolah untuk warga miskin sudah terjadi di berbagai tempat.
Ia berharap jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi insentif untuk melakukan korupsi. Menurutnya, korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat.
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…
Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…
MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…