MEGAPOLITAN

PTM 100 Persen di Depok Berpotensi Dapat Dihentikan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengutip di laman resmi Pemkot Depok, dalam Perwal tersebut dijelaskan terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan PTMT 100 persen yang mulai diberlakukan Senin, 24 Januari 2022.

Salah satunya terkait penghentian sementara PTMT pada tingkat satuan pendidikan. Penghentian dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian PTMT dilakukan apabila hasil surveilans epidemologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih. Dan atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.

Lalu, penghentian sementara penyelenggaraan PTMT pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes). Serta dan atau dashboard hhtp:/sekolahaman.kemkes.go.id/dan hhtp:madrasahaman.kemkes.go.id/.

Dijelaskan pula, penghentian sementara penyelenggaran PTMT pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi PJJ selama lima hari apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Hasil surveilans epidemiologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah lima persen.

Pembukaan kembali PTMT yang dihentikan sementara dapat dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan. Serta warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani.

Kemudian, melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan prokes pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Recent Posts

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

5 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

9 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

10 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

14 jam yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

17 jam yang lalu