MEGAPOLITAN

PTM 100 Persen di Depok Berpotensi Dapat Dihentikan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengutip di laman resmi Pemkot Depok, dalam Perwal tersebut dijelaskan terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan PTMT 100 persen yang mulai diberlakukan Senin, 24 Januari 2022.

Salah satunya terkait penghentian sementara PTMT pada tingkat satuan pendidikan. Penghentian dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian PTMT dilakukan apabila hasil surveilans epidemologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih. Dan atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.

Lalu, penghentian sementara penyelenggaraan PTMT pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes). Serta dan atau dashboard hhtp:/sekolahaman.kemkes.go.id/dan hhtp:madrasahaman.kemkes.go.id/.

Dijelaskan pula, penghentian sementara penyelenggaran PTMT pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi PJJ selama lima hari apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Hasil surveilans epidemiologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah lima persen.

Pembukaan kembali PTMT yang dihentikan sementara dapat dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan. Serta warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani.

Kemudian, melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan prokes pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+5 Libur Idulfitri 2025, 63,4 Persen Kembali ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…

7 menit yang lalu

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

4 jam yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

4 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

9 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

9 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

19 jam yang lalu