Sabtu, 20 April, 2024

PTM 100 Persen di Depok Berpotensi Dapat Dihentikan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengutip di laman resmi Pemkot Depok, dalam Perwal tersebut dijelaskan terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan PTMT 100 persen yang mulai diberlakukan Senin, 24 Januari 2022.

Salah satunya terkait penghentian sementara PTMT pada tingkat satuan pendidikan. Penghentian dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian PTMT dilakukan apabila hasil surveilans epidemologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih. Dan atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.

- Advertisement -

Lalu, penghentian sementara penyelenggaraan PTMT pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes). Serta dan atau dashboard hhtp:/sekolahaman.kemkes.go.id/dan hhtp:madrasahaman.kemkes.go.id/.

Dijelaskan pula, penghentian sementara penyelenggaran PTMT pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi PJJ selama lima hari apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Hasil surveilans epidemiologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah lima persen.

Pembukaan kembali PTMT yang dihentikan sementara dapat dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan. Serta warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani.

Kemudian, melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan prokes pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER