Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) pada Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif.
“Bismillah, Fraksi PKS DPR RI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya,” ujar Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Dilihat secara formil prosedural, dijelaskan Mardani, terdapat materi muatan yang dalam RUU IKN yang mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas.
“PKS melihat konsep IKN yg dirancang sebagai wilayah setingkat “Provinsi Administratif” tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan dan konsensus nasional “4 pilar kebangsaan”,” terang Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan konsep “Provinsi Administratif” dalam RUU IKN juga menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN, dimana pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.
Ditegaskan Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…