Jumat, 19 April, 2024

Tolak UU IKN, Fraksi PKS Nilai Ada Potensi Masalah Formil Substantif

MONITOR, Jakarta – Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) pada Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif.

“Bismillah, Fraksi PKS DPR RI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya,” ujar Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dilihat secara formil prosedural, dijelaskan Mardani, terdapat materi muatan yang dalam RUU IKN yang mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas.

“PKS melihat konsep IKN yg dirancang sebagai wilayah setingkat “Provinsi Administratif” tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan dan konsensus nasional “4 pilar kebangsaan”,” terang Mardani.

- Advertisement -

Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan konsep “Provinsi Administratif” dalam RUU IKN juga menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN, dimana pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.

Ditegaskan Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER