Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka
MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hari ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengingatkan, hal ini bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang.
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujar Diah Pitaloka dalam keterangannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, usai menerima balasan dari Presiden, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
“Alat kelengkapan bisa dari Komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” imbuhnya.
Diah menegaskan UU ini dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual.
MONITOR, Makassar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan program Lokamodal…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon atau Cyber Islamic University…
MONITOR, Jakarta - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) direncanakan akan digelar pada tanggal 27-29 September…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan…
MONITOR, Makassar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat…