Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka
MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hari ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengingatkan, hal ini bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang.
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujar Diah Pitaloka dalam keterangannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, usai menerima balasan dari Presiden, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
“Alat kelengkapan bisa dari Komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” imbuhnya.
Diah menegaskan UU ini dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual.
MONITOR, Jakarta - Fase kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci berakhir pada 1 Juni…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja…
MONITOR, Depok - Sebanyak 26 Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Universitas…
MONITOR, Mimika - Wajah bahagia terpancar dari Ibu Lengginus Kemaku, seorang warga Kampung Pigapu, Distrik…
MONITOR, Makkah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan…
MONITOR, Pandeglang - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang…