HUKUM

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 11 Januari 2022.

Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan juga melanggar Undang-undang (ITE).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa Yahya Waloni diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama satu bulan kurungan,” ujarnya.

Kemudian, menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa Yahya Waloni itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa Yahya Waloni tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara. Dalam putusannya, pertimbangan majelis hakim. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal-hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Atas putusan majelis hakim, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan ditingkat pertama. Sementara terdakwa Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu selama 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. JPU menilai Yahya Waloni bersalah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yahya Waloni mulai menjalani persidangan selaku terdakwa terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa, 23 November 2021.

Kasus ini berawal saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018.

Recent Posts

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

2 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

3 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

13 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

15 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

18 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

20 jam yang lalu