Ilustrasi sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa penceramah Yahya Waloni/ dok: Vivanews
MONITOR, Jakarta – Terdakwa Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 11 Januari 2022.
Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan juga melanggar Undang-undang (ITE).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa Yahya Waloni diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama satu bulan kurungan,” ujarnya.
Kemudian, menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa Yahya Waloni itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa Yahya Waloni tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara. Dalam putusannya, pertimbangan majelis hakim. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara itu, hal-hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Atas putusan majelis hakim, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan ditingkat pertama. Sementara terdakwa Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu selama 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. JPU menilai Yahya Waloni bersalah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yahya Waloni mulai menjalani persidangan selaku terdakwa terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa, 23 November 2021.
Kasus ini berawal saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018.
MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…
MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…
MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…
Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…