HUKUM

Kasus Buruh Vs Gubernur Banten, IPW: Perlu Direspon Proporsional dan Profesional

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa unjuk rasa (unras) adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum, termasuk para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal tersebut adalah keniscayaan dalam demokrasi.

Akan tetapi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, bahwa hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.

“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unras,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Terkait kasus antara buruh dan Gubernur Banten, menurut Sugeng, laporan Pemerintah Provinsi ataupun Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya tetap dilayani oleh Polda Banten.

“Akan tetapi pada sisi lain, proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspon secara proporsional dan profesional. Bahkan bila perlu diterapkan restoratif justice dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” ujarnya.

Pada sisi lain, Sugeng mengatakan, IPW juga perlu menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten yang pada saat unras tidak ada pejabat yang representatif menerima unras buruh tersebut.

“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu.

Atas ulah beberapa oknum buruh tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) melaporkan hal itu ke Polda Banten.

Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Recent Posts

Komnas Haji Pertanyakan Urgensi Perluasan Kewenangan OJK Awasi Dana Haji

MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…

3 jam yang lalu

Outlook Ketenagakerjaan 2026 Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…

4 jam yang lalu

Komisi III DPR Desak Pelaku Penyekapan Perempuan Segera Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…

5 jam yang lalu

66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari…

5 jam yang lalu

Bedah Buku di Munas-Konbes NU 2026, Gus Hery Tegaskan Kesiapan Mengabdi untuk Masa Depan PBNU

MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…

19 jam yang lalu

Sambangi UID, Senator Jihan Fahira Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi Substantif dan Etika Berbangsa

MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…

22 jam yang lalu