HUKUM

Kasus Buruh Vs Gubernur Banten, IPW: Perlu Direspon Proporsional dan Profesional

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa unjuk rasa (unras) adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum, termasuk para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal tersebut adalah keniscayaan dalam demokrasi.

Akan tetapi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, bahwa hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.

“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unras,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Terkait kasus antara buruh dan Gubernur Banten, menurut Sugeng, laporan Pemerintah Provinsi ataupun Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya tetap dilayani oleh Polda Banten.

“Akan tetapi pada sisi lain, proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspon secara proporsional dan profesional. Bahkan bila perlu diterapkan restoratif justice dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” ujarnya.

Pada sisi lain, Sugeng mengatakan, IPW juga perlu menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten yang pada saat unras tidak ada pejabat yang representatif menerima unras buruh tersebut.

“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu.

Atas ulah beberapa oknum buruh tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) melaporkan hal itu ke Polda Banten.

Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Recent Posts

Guru Besar IPB: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM

MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…

10 jam yang lalu

Mengenal Burhanuddin Abdullah, Arsitektur Perbankan Indonesia

"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…

11 jam yang lalu

Menhaj: IKLHI 2026 Buktikan Peningkatan Layanan Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…

13 jam yang lalu

Padang Dilanda Banjir Besar, Legislator Tekankan Urgensi Sistem Perlindungan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…

15 jam yang lalu

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…

16 jam yang lalu

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

18 jam yang lalu