MONITOR, Depok – Legalitas dunia terapis atau penyehat tradisional masih belum diakui pemerintah. Hal ini dikatakan Ichwanul Hadi, Pengelola Sanggar Sehat yang berlokasi di Jalan Merpati Raya No 26 RT 00/RW 013 Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.
Menurut Ichwanul, Sanggar Sehat merupakan sebuah wadah di bawah naungan Fusi Foundation yang diawaki oleh sejumlah alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Dia katakan, selain itu, Sanggar merupakan wadah untuk para praktisi penyehat tradisonal yang bertujuan untuk menguatkan sosial dan ekonomi para anggota.
“Sanggar Sehat ini juga difungsikan sebagai wadah untuk mengontrol para terapis. Para terapis yang tergabung di Sanggar Sehat ini akan dibekali NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk memberikan payung hukum terhadap para terapis,” kata Ichwanul di Sanggar Sehat, Sabtu (25/12/2021).
Pria yang akrab disapa Ichwan ini menyebut, para terapis di Kota Depok khususnya, selayaknya mendapat tempat praktik yang legal agar mereka dapat diakui oleh Pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, jika tenaga medis seperti dokter memiliki tempat praktik di rumah sakit dan klinik, maka mereka pun seharusnya memiliki tempat praktik khusus bermana panti sehat.
Salah satu syarat agar para terapis di Kota Depok dapat diakui yakni dengan memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).
“Selama ini untuk buat STPT itu banyak kendala, salah satunya adalah kewajiban membuat izin sarana sehat dan harus mempunyai IMB yang bersifat Sosial Budaya dan Keagamaan (Sosbud) atau IMB Komersil,” ucapnya.
“Di sinilah persoalannya, mayoritas para terapis tidak membuka praktik di ruko atau tempat besar lainnya yang memiliki IMB Komersil,” sambungnya melanjutkan
Disebutkannya, sebagaian besar para terapis di Kota Depok membuka praktik di perumahan dan rumah-rumah kampung yang biasanya tercatat sebagai IMB yang sifatnya rumah tinggal.
Sedangkan, untuk mengubah status IMB rumah tinggal menjadi IMB Komersil, para terapis harus melewati sejumlah tahapan dan perubahan dokumen.
“Harus menghadap ke kelurahan, kecamatan, dan lainnya. Itu juga harus tambah biaya. Nah di sinilah kita meminta bantuan perihal kemudahan regulasi izin praktik para terapis,” ungkap Ichwan.
Selain SPTP ada sejumlah dokumen lain yang harus dilampirkan oleh para terapis jika mereka ingin mendirikan panti sehat. Dokumen tersebut yakni Surat pemantauan pengendalian lingkungan (SPPL).
“Tahapan kalau mau buat panti sehat harus ada SPPL. Nah untuk buat SPPL, salah satu berkasnya adalah IMB Komersil. Nah ini tolong ditiadakan saja, cukup gunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah kami miliki,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung penuh program pemenuhan gizi bagi para pelajar…
MONITOR, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari yang digelar secara serentak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat beragama agar selalu menjaga kerukunan dan kedamaian…
MONITOR, Jakarta - Anggota BKSAP DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyuarakan dukungan terhadap Kampanye 16…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai melakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan agar semua prajurit TNI…