NASIONAL

Strategi Kemenag Dongkrak Indeks Wakaf Nasional 2026

MONITOR, Jakarta – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks wakaf, berdasarkan Zakat Waqf Service Quality Index (ZWSQI), masih berada di angka 50,02. Hal ini akan menjadi fokus utama penguatan Kemenag pada 2026.

Menurut Waryono Abdul Ghafur, indeks wakaf pada angka 50,02 menjadi alarm sekaligus pijakan strategis bagi Kementerian Agama untuk mempercepat penguatan tata kelola wakaf secara lebih sistematis dan kolaboratif.

Hal itu disampaikan Waryono dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/1/26). Rakernas ini mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.

Ke depan, kata Waryono, penguatan wakaf diarahkan pada sejumlah program, yaitu: Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan hutan wakaf sebagai bagian dari implementasi ekoteologi. Bahkan pada 2026, Kemenag menyiapkan inisiatif baru berupa sedekah energi dan pengembangan skema ekonomi karbon berbasis wakaf. 

“Wakaf tidak hanya soal aset, tapi juga kontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan umat,” kata Waryono.

Kemenag berkomitmen menjadikan wakaf sebagai instrumen layanan keagamaan berdampak dan pemberdayaan ekonomi umat. “Dengan penguatan regulasi, data, SDM, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan, percepatan wakaf di 2026 diharapkan mampu menyusul capaian zakat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” sebut Waryono.

Waryono yakin, potensi besar wakaf masih dapat terus dioptimalkan. Hingga 2025, penghimpunan wakaf uang tercatat mencapai Rp313 miliar melalui 61 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). 

Kemenag juga telah memberikan izin kepada 13 lembaga keuangan syariah baru untuk melayani wakaf uang. “Potensi wakaf uang nasional sangat besar, namun layanan dan literasinya masih perlu ditingkatkan,” ujar Waryono.

Selain itu, penguatan wakaf dilakukan melalui sertifikasi dan advokasi harta benda wakaf di 474 lokasi, serta pembinaan terhadap 340 lembaga nazhir. Kemenag juga memfasilitasi sertifikasi bagi 200 nazir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai bagian dari peningkatan tata kelola wakaf yang profesional.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

3 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

4 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

6 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

6 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

7 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

7 jam yang lalu