NASIONAL

Strategi Kemenag Dongkrak Indeks Wakaf Nasional 2026

MONITOR, Jakarta – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks wakaf, berdasarkan Zakat Waqf Service Quality Index (ZWSQI), masih berada di angka 50,02. Hal ini akan menjadi fokus utama penguatan Kemenag pada 2026.

Menurut Waryono Abdul Ghafur, indeks wakaf pada angka 50,02 menjadi alarm sekaligus pijakan strategis bagi Kementerian Agama untuk mempercepat penguatan tata kelola wakaf secara lebih sistematis dan kolaboratif.

Hal itu disampaikan Waryono dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/1/26). Rakernas ini mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.

Ke depan, kata Waryono, penguatan wakaf diarahkan pada sejumlah program, yaitu: Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan hutan wakaf sebagai bagian dari implementasi ekoteologi. Bahkan pada 2026, Kemenag menyiapkan inisiatif baru berupa sedekah energi dan pengembangan skema ekonomi karbon berbasis wakaf. 

“Wakaf tidak hanya soal aset, tapi juga kontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan umat,” kata Waryono.

Kemenag berkomitmen menjadikan wakaf sebagai instrumen layanan keagamaan berdampak dan pemberdayaan ekonomi umat. “Dengan penguatan regulasi, data, SDM, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan, percepatan wakaf di 2026 diharapkan mampu menyusul capaian zakat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” sebut Waryono.

Waryono yakin, potensi besar wakaf masih dapat terus dioptimalkan. Hingga 2025, penghimpunan wakaf uang tercatat mencapai Rp313 miliar melalui 61 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). 

Kemenag juga telah memberikan izin kepada 13 lembaga keuangan syariah baru untuk melayani wakaf uang. “Potensi wakaf uang nasional sangat besar, namun layanan dan literasinya masih perlu ditingkatkan,” ujar Waryono.

Selain itu, penguatan wakaf dilakukan melalui sertifikasi dan advokasi harta benda wakaf di 474 lokasi, serta pembinaan terhadap 340 lembaga nazhir. Kemenag juga memfasilitasi sertifikasi bagi 200 nazir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai bagian dari peningkatan tata kelola wakaf yang profesional.

Recent Posts

Pembangunan Masjid PPG, Dekan FITK UIN Jakarta tegaskan Visi Besar Ekosistem Akademik dan Spiritual Kampus

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan…

10 jam yang lalu

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

14 jam yang lalu

Komisi IV DPR Tegur Bulog yang Belum Tuntaskan Realisasi Bantuan Pangan Februari-Maret

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyayangkan ketidakmampuan Bulog…

14 jam yang lalu

Ketua DPR Berduka untuk Korban Kecelakaan KRL, Minta Keamanan Jalur Kereta Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta…

14 jam yang lalu

Didorong LPDB, Koperasi Tanaoba Lais Manekat Jadi Kakak Asuh Koperasi Desa di Indonesia Timur

MONITOR, Jakarta - Transformasi koperasi di Indonesia Timur terus bergulir. Tidak sekadar entitas bisnis, koperasi…

14 jam yang lalu

RPB Minahasa Selatan Ekspor Perdana Olahan Sabut Kelapa ke China

MONITOR, Minahasa Selatan – Produk olahan sabut kelapa dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil…

15 jam yang lalu