PARLEMEN

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan semakin memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Terlebih ada peran lembaga pengawas eksternal Polri yang semakin diperkuat.

Abdullah pun menilai, keberhasilan implementasi undang-undang tersebut dinilai sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Abdullah, Rabu (10/6/2026).

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri pada Selasa (9/6) kemarin. Ada 8 pembenahan dalam UU Polri yang baru tersebut mulai dari arah transformasi Polri, memperkuat pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan dan pengayoman masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, sampai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut pria yang akrab disapa Abduh ini, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

“Karena Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” tuturnya.

Karena itu, Abduh menyebut paradigma baru anggota Polri harus dibangun di atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebagai contoh, dalam KUHAP yang baru, advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk mendampingi kliennya serta mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang justru akan memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk Polri.

Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang semakin modern, profesional, dan dipercaya publik.

UU Polri yang baru juga memperkuat keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini mencakup perubahan kedudukan di mana keanggotaan tanpa unsur ex-officio (kini dipilih dari masyarakat), dan pemberian kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat.

Lewat UU Polri sekarang, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ungkap Abduh.

“Dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan bahwa UU Polri yang baru lahir melalui proses pembahasan yang menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karenanya, Abduh mengatakan undang-undang Polri baru harus menjadi momentum untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” sebut Legislator dari Fraksi PKB itu.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Abduh.

Recent Posts

Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta peserta Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) memanfaatkan pelatihan untuk…

6 jam yang lalu

Petugas JMTO Ruas Balikpapan-Samarinda Lakukan Pengamanan Lajur Imbas Karhutla

MONITOR, Samarinda - Petugas operasional PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Balikpapan–Samarinda (Balsam) sigap menangani…

6 jam yang lalu

Kementan Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengendalian rabies di Bali melalui penyediaan vaksin,…

7 jam yang lalu

TCL Ajukan Gugatan terhadap Samsung terkait Klaim Teknologi Mini LED pada Televisi

MONITOR, Jakarta — TCL, perusahaan elektronik asal China, mengajukan gugatan terhadap Samsung di pengadilan federal…

14 jam yang lalu

UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Awards 2026

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima penghargaan kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik…

19 jam yang lalu

Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan…

1 hari yang lalu