Jumat, 22 November, 2024

Misbakhun Yakin RUU HKPD Benahi Ketimpangan Fiskal Daerah

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD), oleh DPR bersama Pemerintah.

Dikatakan Misbakhun, RUU HKPD akan memperbaiki siklus belanja daerah yang ada saat ini dengan mengukur kemampuan belanja daerah dan potensi penerimaan daerah.

Selain itu, porsi anggaran dari Pemerintah Pusat melalui transfer daerah memiliki formulasi yang terukur khususnya dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.

“Pemerintah daerah nantinya dapat mengukur anggaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya masing-masing,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

- Advertisement -

Dengan disepakatinya RUU HKPD ini, Misbakhun berharap dapat memperkecil ketergantungan daerah kepada Pemerintah Pusat serta meningkatkan kemandirian daerah dan pemerataan ekonomi.

Lebih jauh, Politikus Golkar ini menyatakan kewajiban pembangunan infrastruktur menjadi kewajiban daerah sehingga Dana Alokasi Khusus (DAK) nantinya bersifat dukungan dari pemerintah pusat untuk daerah.

“RUU HKPD pun dipercaya akan membenahi ketimpangan kemandirian fiskal maupun kualitas SDM dalam pengelolaan keuangan antara pusat dan daerah,” terangnya.

Tak hanya itu, aturan ini juga diyakini akan membentuk harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER