Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan perubahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit saat menyerahkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan 44 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polri.
“Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipikor. Akan kita rubah jadi Kortas Tipikor,” kata Jenderal Listyo Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Listyo mengatakan nantinya di dalam Kortas Tipikor itu akan ada divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan hingga penindakan, dan hubungan antar lembaga, yang akan diisi Novel dan kawan-kawan (dkk).
“Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerjasama hingga penindakan,” jelasnya.
Namun Kapolri tidak merinci apakah Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya akan ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut atau di direktorat lain.
Meski demikian, Novel cs akan mengemban tugas-tugas di bidang pencegahan anti rasuah, bukan di penindakan tindak pidana korupsi.
“Selamat bergabung bagi rekan-rekan, untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Listyo.
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan…
MONITOR, Lebak – Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., mengajak kalangan ulama,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji…
MONITOR, Yogyakarta - Kompetisi OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbagai cabang…
MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…
LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…