POLITIK

Selama Revisi UU Ciptaker, Prof Romli Imbau Semua Bersikap Negarawan

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia.

Untuk itu, selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dia meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.

“Saya optimistis, kalau pesimis tak akan maju.
Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi,” kata dia, dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, pada Rabu (1/12/2021).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, pemerintah dan DPR RI, selaku pembuat undang-undang, mempunyai waktu selama dua tahun untuk merevisi.

“(Putusan MK,-red) lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil bukan uji materil,” kata dia.

MK juga memutuskan bahwa UU ini masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan. Namun, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.

Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memasukkan revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2022.

“Tetap berlaku, tetapi diperbaiki dalam 2 tahun. Saya mendengar pemerintah (memasukkan revisi,-red) dalam prolegnas mendatang,” ujarnya.

Dia mendengar sebagian pendapat di masyarakat yang menilai putusan MK itu ambigu. Hanya saja, kata dia, UU Ciptaker tetap berlaku selama jangka waktu 2 tahun.

“Memang kata ambigu itu terdengar oleh saya.
Ambigu, karena tadi di satu sisi inkostitusional.
Dalam putusan itu tak jelas disebutkan undang-undang harus diubah, tetapi juga diberi kesempatan waktu. Bahkan dinaytakan undang-undang ini tetap berlaku, tetapi tak boleh ambil kebijakan strategis,” kata dia.

Sudah Libatkan Partisipasi Publik

Sementara itu, Romli Atmasasimita, menilai publik sudah dilibatkan selama pembahasan UU Ciptaker. Hanya saja, kata dia, banyak masyarakat melihat pembentukan UU Ciptaker itu minim partisipasi publik.

“Setiap pembahasan nasah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tau buka saja web,” ujarnya.

Dia memberikan catatan agar ke depan dalam revisi UU Ciptaker itu secara maksimal melibatkan partisipasi publik.

“Masalahnya digunakan maksimal tak untuk RDP. Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik,” tuturnya.

Recent Posts

Antisipasi Ancaman Hantavirus, Waka Komisi IX DPR Minta Pintu Masuk RI Diperketat dan Perkuat Fasilitas Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Pemerintah untuk melakukan…

3 jam yang lalu

Legislator Dorong Pelaku Pencabulan Santriwati Dapat Pemberatan Hukuman dengan UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan…

3 jam yang lalu

Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja dengan Nilai Investasi Rp300 Miliar di Subang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan…

4 jam yang lalu

FGD LS-ADI di Palu: Pendidikan Berkarakter Jadi Kunci Hadapi Krisis Lingkungan

MONITOR, Palu - Organisasi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar Focus Group Discussion…

5 jam yang lalu

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

MONITOR, Cianjur — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kekuatan Indonesia dalam menghadapi tantangan global tidak hanya…

8 jam yang lalu

Kemenag Bentuk Tim AHWA, Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli…

18 jam yang lalu