Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap Putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA. Dimana, kewenangan sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Dalam menghadapi persidangan ini, Binziad Kadafi selaku Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan KY menyatakan pihaknya sudah berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada.
“Dengan dipertahankannya kewenangan ini melalui Putusan MK, ke depan KY berupaya meresponsnya dengan melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc di MA dengan sebaik-baiknya,” tutur Binziad Khadafi dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Hal penting lainnya yang KY apresiasi dari Putusan MK ini, kata dia, yakni penguatan terhadap posisi kelembagaan KY yang ditegaskan memang didesain untuk menjaga kemandirian hakim.
“Kemandirian hakim disini utamanya melalui seleksi terhadap hakim agung dan hakim ad hoc di MA dan wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja…
MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak negara-negara anggota Asia Pacific Group (ASPAG), memperkuat…
MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi kinerja Polda Metro…
MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga,…