Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap Putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA. Dimana, kewenangan sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Dalam menghadapi persidangan ini, Binziad Kadafi selaku Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan KY menyatakan pihaknya sudah berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada.
“Dengan dipertahankannya kewenangan ini melalui Putusan MK, ke depan KY berupaya meresponsnya dengan melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc di MA dengan sebaik-baiknya,” tutur Binziad Khadafi dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Hal penting lainnya yang KY apresiasi dari Putusan MK ini, kata dia, yakni penguatan terhadap posisi kelembagaan KY yang ditegaskan memang didesain untuk menjaga kemandirian hakim.
“Kemandirian hakim disini utamanya melalui seleksi terhadap hakim agung dan hakim ad hoc di MA dan wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber…
MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…
MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…