Ilustrasi: kegiatan simulasi PTM secara terbatas di SDN Mampang 1, Depok
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang penghentian sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis 18 November 2021 tersebut dijelaskan bahwa penghetian PTMT dilakukan lantaran telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan PTMT.
Terdapat lima poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut terkait upaya mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT. Antara lain:
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membawa kabar melegakan bagi para pendidik. Tunjangan Profesi Guru (TPG)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti tingginya angka kecelakaan…
MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap…
MONITOR, Morowali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kerukunan dan kondusifitas sebuah bangsa adalah…