Ilustrasi: kegiatan simulasi PTM secara terbatas di SDN Mampang 1, Depok
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang penghentian sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis 18 November 2021 tersebut dijelaskan bahwa penghetian PTMT dilakukan lantaran telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan PTMT.
Terdapat lima poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut terkait upaya mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT. Antara lain:
MONITOR, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor…
MONITOR, Jakarta - Pertamina turut mengambil bagian dalam puncak perayaan Hari Buruh Internasional (May Day). Hadir…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau langsung proses pengurusan bio visa jemaah haji…
MONITOR, Jakarta - Industri pengolahan nonmigas mengalami peningkatan dalam kontribusinya terhadap perekonomian nasional, yang tercermin…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan peran penting…