Ilustrasi: kegiatan simulasi PTM secara terbatas di SDN Mampang 1, Depok
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang penghentian sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis 18 November 2021 tersebut dijelaskan bahwa penghetian PTMT dilakukan lantaran telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan PTMT.
Terdapat lima poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut terkait upaya mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT. Antara lain:
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…
MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…
MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…
MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…