Ilustrasi: kegiatan simulasi PTM secara terbatas di SDN Mampang 1, Depok
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang penghentian sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis 18 November 2021 tersebut dijelaskan bahwa penghetian PTMT dilakukan lantaran telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan PTMT.
Terdapat lima poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut terkait upaya mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT. Antara lain:
MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…
MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…