MEGAPOLITAN

Tindak Lanjut Dugaan Pungli PTSL di Depok, DPRD Ungkap Fakta Ini

MONITOR, Depok – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, mengatakan ada sejumlah warga yang mengaku terpaksa meminjam uang kepada rentenir untuk membayar biaya pungutan liar atau pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut disampaikan Hamzah usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Camat dan Lurah di Ruang Paripurna Gedung DPRD Depok, Selasa (19/10/2021) sore.

Pertemuan dengan 4 Camat dan 17 Lurah tersebut untuk meminta tanggapan terkait dugaan pungutan liar atau pungli biaya PTSL yang dialami sejumlah warga di Kota Depok.

“Temuan saya ada (warga meminjam uang untuk membayar pungli biaya pengurusan PTSL). Jadi, saat saya kumpulkan warga kurang lebih ada 65 orang, mereka bilang ada yang pinjam uangnya dengan orang, ada yang pinjam dengan koperasi, ada yang pinjam dengan bank keliling. Tapi sampai hari ini sertifikat tanahnya belum jadi,” kata Hamzah.

“Miris juga, karena pingin punya sertifikat tanah sampai pinjam ke rentenir atau bank keliling. Mereka (warga) menyampaikan ke saya dan berharap, kalau memang biayanya Rp 150 ribu, ya sisanya (telah dibayar) dikembalikan,” sambungnya menjelaskan.

Disebutkan Hamzah, terkait hasil pemanggilan sejumlah Camat dan Lurah, nantinya komisi A akan melakukan rapat internal untuk menyimpulkan hasil dari pertemuan yang dilakukan tersebut.

“Kelanjutannya kita akan rapat internal dengan komisi A ke kordinator, tapi arahan dari kordinator untuk didiskusikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, belum lama ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyoroti dugaan pungutan liar atau pungli biaya PTSL yang dilakukan oleh oknum petugas di sejumlah kelurahan.

Dugaan pungli tersebut langsung disampaikan warga kepada Hamzah, dengan harapan uang yang telah dibayarkan melebihi ketentuan, dapat dikembalikan.

“Ada masyarakat yang mengadu bahwa saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp.600.000, 2.500.000, bahkan ada yang mencapai Rp.4.000.000,” kata Hamzah saat ditemui di Gedung DPRD Depok, Rabu (06/10).

Disebutkannya, berdasarkan SKB Tiga Menteri, pengurusan sertifikat program PTSL tanpa dipungut biaya atau gratis.

Namun, lanjut Hamzah, dari hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, dibenarkan memungut biaya sebesar Rp.150.000.

“Kesepakatannya antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, untuk biaya administrasi, foto copy dan materai itu hanya Rp.150.000.”

“Ternyata masih ada oknum yang melakukan pungli melebihi kesepakatan. Parahnya lagi, sudah bayar mahal sertifikatnya tak kunjung jadi, ada yang dari 2018, 2019 dan 2020 (belum selesai),” ungkapnya.

Recent Posts

Raih Akreditasi Unggul, Magister Psikologi UIN Jakarta Perkuat Posisi Institusi Berdaya Saing Global

MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…

14 jam yang lalu

Bimtek Pengolahan Sampah Pusat PVTPP Kementan ubah Limbah jadi Cuan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…

17 jam yang lalu

UTBK 2026 Masih Diwarnai Banyak Kecurangan, Puan Dorong Adaptasi Sistem dan Teknologi Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…

17 jam yang lalu

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…

18 jam yang lalu

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

1 hari yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

1 hari yang lalu