Selasa, 19 Maret, 2024

Tindak Lanjut Dugaan Pungli PTSL di Depok, DPRD Ungkap Fakta Ini

MONITOR, Depok – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, mengatakan ada sejumlah warga yang mengaku terpaksa meminjam uang kepada rentenir untuk membayar biaya pungutan liar atau pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut disampaikan Hamzah usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Camat dan Lurah di Ruang Paripurna Gedung DPRD Depok, Selasa (19/10/2021) sore.

Pertemuan dengan 4 Camat dan 17 Lurah tersebut untuk meminta tanggapan terkait dugaan pungutan liar atau pungli biaya PTSL yang dialami sejumlah warga di Kota Depok.

“Temuan saya ada (warga meminjam uang untuk membayar pungli biaya pengurusan PTSL). Jadi, saat saya kumpulkan warga kurang lebih ada 65 orang, mereka bilang ada yang pinjam uangnya dengan orang, ada yang pinjam dengan koperasi, ada yang pinjam dengan bank keliling. Tapi sampai hari ini sertifikat tanahnya belum jadi,” kata Hamzah.

- Advertisement -

“Miris juga, karena pingin punya sertifikat tanah sampai pinjam ke rentenir atau bank keliling. Mereka (warga) menyampaikan ke saya dan berharap, kalau memang biayanya Rp 150 ribu, ya sisanya (telah dibayar) dikembalikan,” sambungnya menjelaskan.

Disebutkan Hamzah, terkait hasil pemanggilan sejumlah Camat dan Lurah, nantinya komisi A akan melakukan rapat internal untuk menyimpulkan hasil dari pertemuan yang dilakukan tersebut.

“Kelanjutannya kita akan rapat internal dengan komisi A ke kordinator, tapi arahan dari kordinator untuk didiskusikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, belum lama ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyoroti dugaan pungutan liar atau pungli biaya PTSL yang dilakukan oleh oknum petugas di sejumlah kelurahan.

Dugaan pungli tersebut langsung disampaikan warga kepada Hamzah, dengan harapan uang yang telah dibayarkan melebihi ketentuan, dapat dikembalikan.

“Ada masyarakat yang mengadu bahwa saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp.600.000, 2.500.000, bahkan ada yang mencapai Rp.4.000.000,” kata Hamzah saat ditemui di Gedung DPRD Depok, Rabu (06/10).

Disebutkannya, berdasarkan SKB Tiga Menteri, pengurusan sertifikat program PTSL tanpa dipungut biaya atau gratis.

Namun, lanjut Hamzah, dari hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, dibenarkan memungut biaya sebesar Rp.150.000.

“Kesepakatannya antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, untuk biaya administrasi, foto copy dan materai itu hanya Rp.150.000.”

“Ternyata masih ada oknum yang melakukan pungli melebihi kesepakatan. Parahnya lagi, sudah bayar mahal sertifikatnya tak kunjung jadi, ada yang dari 2018, 2019 dan 2020 (belum selesai),” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER