MEGAPOLITAN

Tindak Lanjut Dugaan Pungli PTSL di Depok, DPRD Ungkap Fakta Ini

MONITOR, Depok – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, mengatakan ada sejumlah warga yang mengaku terpaksa meminjam uang kepada rentenir untuk membayar biaya pungutan liar atau pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut disampaikan Hamzah usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Camat dan Lurah di Ruang Paripurna Gedung DPRD Depok, Selasa (19/10/2021) sore.

Pertemuan dengan 4 Camat dan 17 Lurah tersebut untuk meminta tanggapan terkait dugaan pungutan liar atau pungli biaya PTSL yang dialami sejumlah warga di Kota Depok.

“Temuan saya ada (warga meminjam uang untuk membayar pungli biaya pengurusan PTSL). Jadi, saat saya kumpulkan warga kurang lebih ada 65 orang, mereka bilang ada yang pinjam uangnya dengan orang, ada yang pinjam dengan koperasi, ada yang pinjam dengan bank keliling. Tapi sampai hari ini sertifikat tanahnya belum jadi,” kata Hamzah.

“Miris juga, karena pingin punya sertifikat tanah sampai pinjam ke rentenir atau bank keliling. Mereka (warga) menyampaikan ke saya dan berharap, kalau memang biayanya Rp 150 ribu, ya sisanya (telah dibayar) dikembalikan,” sambungnya menjelaskan.

Disebutkan Hamzah, terkait hasil pemanggilan sejumlah Camat dan Lurah, nantinya komisi A akan melakukan rapat internal untuk menyimpulkan hasil dari pertemuan yang dilakukan tersebut.

“Kelanjutannya kita akan rapat internal dengan komisi A ke kordinator, tapi arahan dari kordinator untuk didiskusikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, belum lama ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyoroti dugaan pungutan liar atau pungli biaya PTSL yang dilakukan oleh oknum petugas di sejumlah kelurahan.

Dugaan pungli tersebut langsung disampaikan warga kepada Hamzah, dengan harapan uang yang telah dibayarkan melebihi ketentuan, dapat dikembalikan.

“Ada masyarakat yang mengadu bahwa saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp.600.000, 2.500.000, bahkan ada yang mencapai Rp.4.000.000,” kata Hamzah saat ditemui di Gedung DPRD Depok, Rabu (06/10).

Disebutkannya, berdasarkan SKB Tiga Menteri, pengurusan sertifikat program PTSL tanpa dipungut biaya atau gratis.

Namun, lanjut Hamzah, dari hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, dibenarkan memungut biaya sebesar Rp.150.000.

“Kesepakatannya antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, untuk biaya administrasi, foto copy dan materai itu hanya Rp.150.000.”

“Ternyata masih ada oknum yang melakukan pungli melebihi kesepakatan. Parahnya lagi, sudah bayar mahal sertifikatnya tak kunjung jadi, ada yang dari 2018, 2019 dan 2020 (belum selesai),” ungkapnya.

Recent Posts

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

2 jam yang lalu

Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas, DPR Dorong Polri Beri Sanksi Agar Jadi Pelajaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…

3 jam yang lalu

Pemerintah Belum Resmi Tetapkan Haji Jalur Laut, Tapi Peluang Terbuka

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…

4 jam yang lalu

DPR Ungkap Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

6 jam yang lalu

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

6 jam yang lalu

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH Bersyukur Fase Pemulangan Lancar

MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…

7 jam yang lalu