PARLEMEN

DPR Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat Reserse Kr Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Ia menilai, langkah penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset.

Permintaan tersebut disampaikan dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR bersama Dirreskrimsus Polda Jateng serta Korban Koperasi BLN. Safaruddin mengatakan, Polda Jateng harus segera melakukan penangkapan, terutama terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo, agar proses hukum dapat berjalan efektif dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat segera diamankan.

“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan,” tutur Safaruddin dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain soal penahanan, Legislator dari Fraksi PDIP ini juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.

Ia menilai penelusuran aset menjadi langkah krusial agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Aparat diminta memastikan berapa dana maupun aset yang masih dapat ditemukan dari total kerugian tersebut. “Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya.

Terakhir, ia juga menyinggung langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat di kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, berbagai barang bukti yang disita dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset. “Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada,” pungkasnya.

Recent Posts

Raih Akreditasi Unggul, Magister Psikologi UIN Jakarta Perkuat Posisi Institusi Berdaya Saing Global

MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…

14 jam yang lalu

Bimtek Pengolahan Sampah Pusat PVTPP Kementan ubah Limbah jadi Cuan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…

17 jam yang lalu

UTBK 2026 Masih Diwarnai Banyak Kecurangan, Puan Dorong Adaptasi Sistem dan Teknologi Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…

17 jam yang lalu

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…

17 jam yang lalu

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

1 hari yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

1 hari yang lalu