Kamis, 25 April, 2024

Rugikan Masyarakat, Sukamta Dukung Pemberantasan Kasus Pinjol

MONITOR, Jakarta – Kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ditengah masyarakat menuai apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

Legislator dari Fraksi PKS ini menilai kasus pinjol sangat banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah. Bahkan ia mencatat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.

Sukamta pun mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu. Selain itu, menurutnya ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.

“Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

- Advertisement -

Lebih jauh, Sukamta mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri agar mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal tersebut dengan lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier daripada terjebak pinjol. Selain itu, dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.

“Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER