Kamis, 25 April, 2024

Petani Berpeluang Manfaatkan Sistem Resi Gudang untuk Kendalikan Stok

MONITOR, Jakarta – Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Pengertian tersebut termaktub di Undang-Undang NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG. Pada tanggal 6 Oktober 2021, Webinar/Bimtek Propaktani episode 132 bekerja sama dengan Kopitu menyelenggarakan seminar daring bertemakan Pemanfaatan Sistem Resi Gudang & KUR Petani & Peternak Mandiri. Indrasari Wisnu, selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dalam paparannya mengatakan bahwa alur pemanfataan sistem resi gudang (SRG) dapat diakses secara mudah oleh pasar/industri maupun petani. “Dalam halnya manfaat yang diterima dari SRG dapat menjadi sarana pengendalian stok nasional, mempermudah akses pasar, penguatan kelembagaan ekonomi petani, harga jual yang kompetitif, dan jaminan yang bersifat liquid karena disimpan di gudang SRG”, ujarnya.

Disamping itu Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menjelaskan bahwa Pemerintah dalam halnya menjaga kestabilan harga komoditas dapat melakukan intervensi harga tentunya dengan cadangan-cadangan yang ada dalam gudang SRG.

“Semua tentunya ada harga indikator, jadi ketika ada ketidakstabilan harga kita dapat menetapkan harga acuan, oleh karenanya dalam mentapkan harga acuan Kemendag tidak dapat bekerja sendiri, semuanya terlibat” ujar Oke.

Ketersediaan gudang SRG sendiri terdiri atas gudang yang dibangun oleh pemerintah daerah maupun swasta. Jumlah gudang-gudang tersebut tersebar di 105 Kabupaten/Kota di 25 Provinsi di Indonesia. Komoditas-komoditas yang dapat ditampung di gudang SRG antara lain; gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, kedelai, dan sebagainya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Tanaman Pangan, Kementan, Suwandi memaparkan pembukaannya. “Banyak Resi Gudang yang dapat dimanfaatkan, itu Resi Gudang yang di Bantul digunakan untuk menyimpan kedelai. Saya melihat sendiri dan sudah ada kemitraan, jadi petani-petani di Bantul menyimpan dan melakukan sistem prossesing packagingnya di Resi Gudang kemudian langsung masuk ke industri pengolahan kedelai, seperti tahu, tempe, dan kecap” tegasnya.

Tentunya apa yang disampaikan Dirjen Tanaman Pangan mengingatkan akan 5 Cara Bertindak (CB) yang di sampaikan Mentan SYL. Adanya gudang SRG sesuai dengan CB 3 yakni penguatan cadangan dan sistem logistik pangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER