MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, menilai agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Salah satu alasannya karena putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol.
Menurut Said, apabila hari pemungutan suara dimajukan ke bulan Februari, maka jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan.
“Percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol non parlemen. Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori,” jelas Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada MONITOR, Senin (20/9/2021).
Berdasarkan Putusan tersebut, sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.
“Dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat,” tandasnya.
Said pun menegaskan agenda pemajuan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 harus ditolak. Apalagi dikatakannya, PKP merasa diperlakukan tidak adil dan mengajukan protes keras atas rencana tersebut.
“Sebagai salah satu calon Peserta pemilu 2024 kami sama sekali tidak pernah diajak bicara oleh DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait agenda tersebut. Ini jelas tidak benar. Sebagai salah satu parpol non-parlemen, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) merasa sangat dirugikan karena hak konstitusional kami seolah dinjak-injak oleh rencana tersebut,” tegasnya.
