HUKUM

LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

MONITOR, Jakarta – Para terlapor kasus pelecehan seksual sesama jenis pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam bakal melaporkan balik korban bullying, setelah membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan di media sosial.

Menanggapi ancaman laporan ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Pertama, ancaman laporan karena Terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, laporan itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas. Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Sedangkan yang dilaporkan korban, menurut Maneger, korban tidak melakukan bullying tetapi hanya melaporkan saja.

“Kalau yang melaporkan (dilaporkan) itu adalah orang yang mem-bully di media sosial atau netizen itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana,” terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Kedua, dalam konstruksi hukum perlindungan Saksi dan Korban, Korban atau Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Apabila ada tuntutan hukum terhadap Korban atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Perlindungan Korban sebagai Pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dijelaskan Maneger, bahwa upaya perlindungan hukum diberikan agar masyarakat yang menjadi Saksi, Korban, Saksi, Pelaku dan/atau Pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Sementara itu, terkait Korban yang bertindak sebagai Pelapor justru harus didukung, sebab ia berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis tersebut.

Menurut Maneger, ikhtiar dan keberanian yang bersangkutan sejatinya diapresiasi karena sebagai warga negara ia aktif membantu penegak hukum membongkar pelecegan seksual sesama jenis.

“LPSK mempersilakan Korban atau Pelapor untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai Pelapor sekaligus Korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara,” tegas Maneger.

Recent Posts

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

2 jam yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

5 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

17 jam yang lalu

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Halalbihalal dan Konsolidasi Kebangsaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) akan menggelar…

19 jam yang lalu

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu…

20 jam yang lalu

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

MONITOR, Bogor — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi pendekatan pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)…

20 jam yang lalu