HUKUM

LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

MONITOR, Jakarta – Para terlapor kasus pelecehan seksual sesama jenis pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam bakal melaporkan balik korban bullying, setelah membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan di media sosial.

Menanggapi ancaman laporan ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Pertama, ancaman laporan karena Terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, laporan itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas. Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Sedangkan yang dilaporkan korban, menurut Maneger, korban tidak melakukan bullying tetapi hanya melaporkan saja.

“Kalau yang melaporkan (dilaporkan) itu adalah orang yang mem-bully di media sosial atau netizen itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana,” terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Kedua, dalam konstruksi hukum perlindungan Saksi dan Korban, Korban atau Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Apabila ada tuntutan hukum terhadap Korban atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Perlindungan Korban sebagai Pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dijelaskan Maneger, bahwa upaya perlindungan hukum diberikan agar masyarakat yang menjadi Saksi, Korban, Saksi, Pelaku dan/atau Pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Sementara itu, terkait Korban yang bertindak sebagai Pelapor justru harus didukung, sebab ia berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis tersebut.

Menurut Maneger, ikhtiar dan keberanian yang bersangkutan sejatinya diapresiasi karena sebagai warga negara ia aktif membantu penegak hukum membongkar pelecegan seksual sesama jenis.

“LPSK mempersilakan Korban atau Pelapor untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai Pelapor sekaligus Korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara,” tegas Maneger.

Recent Posts

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

1 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

2 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

4 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

5 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

5 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

7 jam yang lalu