Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, rapat kerja di DPR
MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan saat ini pihaknya bersama DPR tengah sepakat mengusung RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dengan Rusia.
RUU tersebut akan diperjuangkan hingga disahkan menjadi Undang-undang (UU).
“Satu lagi tugas negara selesai. Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM, bersama Komisi III DPR RI sepakat mengusung RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dengan Rusia ke Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU menjadi UU,” ujar Yasonna Laoly, dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Yasonna menegaskan, pengesahan perjanjian ini akan semakin mengukuhkan upaya serta komitmen pemerintah untuk mengatasi tindak pidana yang bersifat transnasional, seperti kejahatan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, hingga pencucian uang.
“Tentu saja kami bersyukur dengan disepakatinya naskah RUU ini,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) diharapkan mengalokasikan anggaran beasiswa bagi mahasiswa asing.…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis…
MONITOR, Jakarta - Taruna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan penuh untuk membantu korban…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, ketidakpastian…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. H. Rokhmin Dahuri, memperingatkan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Madrasah kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dan sains melalui…