PERBANKAN

BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus Tahun 1970-1990 dari Peredaran

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021. Pencabutan dan penarikan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Selasa (31/8).

Erwin menjelaskan, masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tahun emisi tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

“Layanan penukaran juga dapat dilakukan baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI,” terang Erwin.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu
i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau, masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor bank sentral, untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Berikut Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Recent Posts

DPR Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat…

24 menit yang lalu

Menperin Tegaskan Kawasan Industri Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri memegang peranan strategis…

1 jam yang lalu

Indeks Kesalehan Umat Beragama 2025 Capai Kategori Tinggi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis hasil Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) 2025…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Menengah 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan penguatan skema kemitraan dan…

2 jam yang lalu

Menperin: Diplomasi Ekonomi Jadi Kunci Perkuat Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Penguatan daya saing industri nasional terus menjadi prioritas pemerintah dalam menghadapi dinamika…

5 jam yang lalu

Akselerasi PTKI Menuju Kelas Dunia: Capaian Tahun 2025 dan Rencana Strategis 2026

MONITOR, Jakarta – Di tengah arus globalisasi pendidikan tinggi dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia,…

6 jam yang lalu