Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/ dok; Okezone
MONITOR, Jakarta – Proses hukum bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terus berlanjut. Kabarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut Juliari telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para mitra penyedia bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain kurungan penjara, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Apabila pihak Juliari tidak membayar setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa.
MONITOR, Jakarta - Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) tingkat…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menghentikan polemik terkait potongan…
MONITOR, Depok – Perusahaan transportasi daring Maxim mengajak ribuan warga Kota Depok untuk hidup sehat melalui…
MONITOR, Bandung – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang untuk…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian…
MONITOR, Bogor - Alumni IPB Kota Bogor menggelar Kegiatan Halal Bihalal yang berlangsung dalam suasana…