Kamis, 25 April, 2024

GP NasDem Dukung SE Menag Terkait Prokes Covid-19 Idul Adha 1442 H

MONITOR, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda NasDem mengapresiasi dan mendukung langkah antisipasi penyebaran covid-19 dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Agama DPP GP NasDem, Chepy Aprianto.

Dikatakan Chepy, langkah antisipasi tersebut perlu didukung oleh semua pihak, lantaran penyebaran covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. “Upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenag tentu perlu kita dukung. Kami yakin ini semata-mata dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam,”kata Chepy Aprianto melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/6).

Chepy berharap, semua pihak bisa mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga mata rantai penyebaran virus covid-19 disemua zona bisa terputus.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini perlu kerjasama semua pihak, seperti apa, salah satunya ya dengan cara mematuhi aturan dan himbauan pemerintah,”harap pemuda asal Subang Jawa Barat tersebut.

- Advertisement -

Sebelumnya, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan
    sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

  1. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
  2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat
    diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di
    daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona
    merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
    Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
  3. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan
    terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
    dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun
salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

  1. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
    tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
    b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan
    Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam
    hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan
    hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
    c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
    kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
    d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
    e. Pendistribusian daging qurban
    dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
    meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  2. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha
    sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
  3. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat
    peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER