PEMERINTAHAN

PPKM Mikro Ketat, Tempat Ibadah hingga Area Publik Ditutup

MONITOR, Jakarta – Untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pusat akhirnya harus memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Pengetatan dilakukan mulai 21 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Dari pengetatan PPKM mikro ini tentunya berdampak pada pembatasan kegiatan ibadah, dimana untuk tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Sementara perkantoran, mall hingga restoran dibatasi kegiatannya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan dalam pengetatan ini, akan mengatur semua kegiatan masyarakat diantaranya, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.

“Jadi, Work From Home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin, 21 Juni 2021.

Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.

Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.

“Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” ujarnya.

Dikatakannya, hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM mikro. Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.

Dan untuk kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri.

Recent Posts

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

5 jam yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

1 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 hari yang lalu