Jumat, 19 April, 2024

PPKM Mikro Ketat, Tempat Ibadah hingga Area Publik Ditutup

MONITOR, Jakarta – Untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pusat akhirnya harus memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Pengetatan dilakukan mulai 21 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Dari pengetatan PPKM mikro ini tentunya berdampak pada pembatasan kegiatan ibadah, dimana untuk tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Sementara perkantoran, mall hingga restoran dibatasi kegiatannya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan dalam pengetatan ini, akan mengatur semua kegiatan masyarakat diantaranya, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.

“Jadi, Work From Home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin, 21 Juni 2021.

- Advertisement -

Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.

Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.

“Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” ujarnya.

Dikatakannya, hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM mikro. Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.

Dan untuk kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER