Ilustrasi: Gedung Balaikota Depok
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/222/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut berlaku mulai 01 – 14 Juni 2021.
Dalam SK tersebut dijelaskan tentang upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada hari libur atau hari libur nasional tahun 2021. Salah satunya Pemkot Depok kembali melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum (fasum)/tempat wisata/taman.
Dijelaskan mesyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata atau taman dengan menerapkan kewajiban yaitu penerapan screening test antigen atau genose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Termasuk, penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/ lokasi wisata outdoor.
Sementara untuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada zona oranye dan zona merah juga diberlakukan sejumlah aturan. Seperti kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat/taman dilarang.
Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…
MONITOR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Spora Communication, Dr. Rizky Fajar Meirawan, menilai capaian…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti maraknya peristiwa kekerasan seksual…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa saat ini para petani…
MONITOR, Sumut - PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…