BERITA

Walikota Depok Tegaskan Open House dan Halal Bihalal Dilarang

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Dalam SE yang diterbitkan 29 April tersebut, diatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan, pelaksanaan Salat Idulfitri, serta perayaan Idulfitri.

Terkait pelaksanaan Salat Idulfitri, agar membentuk kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat.

Selain itu, panitia mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idulfitri, dengan membuat surat pernyataan.

“Pelaksanaan Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau desinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat,” tulis Mohammad Idris dalam SE-nya, dikutip Sabtu (01/05).

Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan Salat Idulfitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat watu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idulfitri, tidak diperkenanan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan Salat Idulfitri. Seluruh jemaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idulfitri sesuai dengan ketentuan.

Sementara, untuk perayaan Idulfitri, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silahturahmi Idulfitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silahturahmi Idulfitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perluas Akses Permodalan Bagi Wirausaha Melalui Lembaga Pembiayaan Alternatif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…

4 menit yang lalu

DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC di Bar Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…

15 menit yang lalu

Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Jabar, Menteri Dody Minta Percepatan untuk Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…

3 jam yang lalu

DPR Sebut Iuran BPJS Naik Harus Dibarengi Penguatan Subsidi Masyarakat Rentan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menanggapi wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan…

3 jam yang lalu

Fahri Hamzah Sebut Presiden Ingin DTSEN Tuntas untuk Pastikan Data Kemiskinan Lebih Akurat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menilai komitmen…

3 jam yang lalu

Pemkab Lebak gelar Panen Raya Padi di Lahan 120 Hektar, Dongkrak Hasil Produksi berkat NatureGen

MONITOR, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak bersama kelompok tani menggelar panen raya padi di Desa…

3 jam yang lalu